Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja dalam BPJS

Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja

Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja dalam BPJS – Banyak perusahaan di Indonesia yang memiliki ribuan karyawan untuk dipekerjakan di berbagai bidang. Selain bekerja, perusahaan sepatutnya memberikan kesejahteraan bagi pekerjanya. Salah satunya adalah dengan memberikan asuransi untuk pekerja. Selain itu, ada beberapa jenis premi asuransi yang dibayar pemilik kerja untuk mensejahterakan karyawan. Sekaligus menjamin keberlangsungan pekerja di sebuah perusahaan.

Pemerintah Indonesia sendiri sudah mengharuskan setiap perusahaan mendaftarkan masing-masing karyawannya dalam program jaminan sosial ekonomi yakni BPJS Ketenagakerjaan, dan membayarkan setiap bulan sebagian iurannya. BPJS TK mempunyai beberapa program dengan manfaat berbeda-beda, antara lain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja Dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, iuran premi Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM menjadi iuran premi asuransi yang dibayar pemberi kerja setiap bulannya. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun ditanggung kedua belah pihak yaitu perusahaan dan karyawan. Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang terjadi dalam pekerjaan.

Ini termasuk juga kecelakaan dalam perjalanan dari rumah pekerja menuju tempat kerja ataupun sebaliknya. Selain itu, asuransi tersebut juga berlaku untuk penyakit yang diakibatkan dalam lingkungan kerja. Sedangkan, JKM menawarkan manfaat untuk pihak ahli waris kalau terjadi resiko terburuk. Yaitu meninggal dunia yang menimpa peserta BPJS TK yang terdaftar. Premi tersebut juga menanggung apabila peserta mengidap penyakit akibat pekerjaan.

Pentingnya JKM dan JKK untuk Karyawan

Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja

Agar bisa menikmati program JKM dan JKK, maka iuran premi asuransi yang dibayar pemilik kerja wajib dibayarkan secara rutin ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai informasi, jumlah iuran untuk program asuransi JKK juga lebih kecil kalau dibandingkan dengan iuran program lainnya, yakni 0.24% sampai 1.74% yang berasal dari gaji karyawan. Namun untuk presentasi gajinya, setiap perusahaan tentu mempunyai angka berbeda-beda.

Perbedaan itu biasanya berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja yang nantinya dievaluasi setiap dua tahun sekali. Di samping itu, jumlah iuran yang harus disetorkan untuk program JKM jumlahnya berbeda dengan JKK. Kalau iuran JKK adalah 0,24% sampai 1,74%, iuran yang harus dibayarkan dalam Jaminan Kematian atau JK mencapai 0.3% dari upah kerja yang diberikan perusahaan.

Dengan membayarkan iuran premi asuransi yang dibayar pemberi kerja yakni JKK dan JKM secara rutin, Anda sebagai pekerja akan mendapat berbagai manfaat. Adapun manfaat yang dimaksud antara lain:

Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja

1.      Santunan Uang

Seperti yang disebutkan sebelumnya, peserta asuransi atau program JKK berhak mendapat santunan uang. Santunan tersebut mulai dari penggantian biaya transportasi dengan rincian:

  • Penggantian maksimal Rp 5 juta untuk jenis transportasi sungai, darat, atau danau
  • Penggantian maksimal Rp 2 juta untuk moda transportasi laut
  • Penggantian maksimal Rp 10 juta untuk jenis transportasi udara
  • Apabila memakai lebih dari satu angkutan, maka berhak juga mendapat biaya yang paling banyak dari masing-masing angkutan tersebut

Dalam pembayaran premi asuransi yang dibayar pemberi kerja JKK, peserta juga berhak mendapatkan santunan santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB yang dibayarkan 100 persen dari upah pekerja. Selain itu, ada juga pembayaran untuk cacat sesuai kondisi dan peraturan yang ditetapkan.

2.      Pelayanan Kesehatan

Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja

Di dalam asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja, para peserta juga bisa mendapat pelayanan kesehatan. Jenis pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh peserta Jaminan Kecelakaan Kerja juga tergolong lengkap mulai dari pemeriksaan dasar, rawat inap, perawatan intensif, jasa dokter, layanan khusus, alat kesehatan, operasi, rehabilitasi, penanganan, perawatan di rumah, dan masih banyak lagi.

3.      Program Terakhir Kerja

Manfaat lainnya dari iuran premi asuransi yang dibayar pemberi kerja JKK yaitu program kembali kerja. Sebagai informasi, ini adalah pemberian manfaat program JKK secara menyeluruh yang berupa rehabilitasi, pelayanan kesehatan, serta pelatihan kerja sebagai persiapan untuk kembali bekerja. Namun terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk mendapatkan manfaat tersebut.

4.      Santunan Kematian

Sementara itu untuk program JKM, peserta akan mendapat santunan kematian yang berupa manfaat uang tunai kepada pihak ahli waris setelah peserta meninggal bukan karena kecelakaan. Ada juga santunan berkala selama 2 tahun yang dibayarkan secara sekaligus dan terdiri dari biaya pemakaman serta beasiswa pendidikan.

5.      Beasiswa Pendidikan

Dalam iuran premi asuransi yang dibayar pemberi kerja yakni JKM, peserta juga akan mendapat bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak dari peserta JKM yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal tiga tahun. Bantuan tersebut diberikan dengan nilai beasiswa pendidikan maksimal Rp 174 juta.

Baca Juga:

Ternyata Segini Biaya Asuransi Mobil All Risk BCA

Itulah pembahasan seputar jenis premi asuransi yang dibayar pemberi kerja di Indonesia dalam JKK dan JKM. Karena begitu banyak manfaat yang didapatkan, hendaknya Anda mulai mendaftar dalam program tersebut.