Yang Termasuk Rukun Asuransi Syariah Adalah, Ketahui 3 Rukunnya

Yang Termasuk Rukun Asuransi Syariah Adalah

Yang Termasuk Rukun Asuransi Syariah Adalah, Ketahui 3 Rukunnya – Asuransi adalah bentuk perjanjian yang berlangsung antara dua belah pihak berbeda. Di antara kedua pihak tersebut, salah satunya ada yang wajib membayar premi atau iuran kepada pihak lainnya. Di Indonesia, terdapat dua jenis asuransi berbeda bernama asuransi syariah dan asuransi konvensional. Terdapat beberapa perbedaan dari dua jenis asuransi tersebut, salah satunya tentang rukun. Lantas yang termasuk rukun asuransi syariah adalah?

Walaupun terdapat perbedaan, baik asuransi konvensional ataupun asuransi syariah mempunyai kelebihannya tersendiri. Salah satu perlindungan yang didapatkan dari asuransi syariah maupun konvensional yaitu manfaat perlindungan untuk nasabah ataupun pemegang polis. Karena itulah, penting untuk Anda mengetahui hal rinci tentang asuransi syariah dan konvensional. Silahkan simak yang termasuk rukun asuransi syariah adalah di bawah ini.

Ketahui yang Termasuk Rukun Asuransi Syariah Adalah

Yang Termasuk Rukun Asuransi Syariah Adalah

Sebelum mengetahui yang termasuk rukun asuransi syariah adalah, ada baiknya ketahui tentang jenis asuransi syariah dahulu. Sebagai informasi, asuransi syariah merupakan usaha tolong menolong dan saling melindungi satu sama lain di antara beberapa pihak yang prinsip dan penerapan hukumnya sesuai berdasarkan syariat islam. Adapun asuransi syariah juga bisa diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan risiko.

Dalam informasi tentang yang termasuk rukun asuransi syariah adalah, penting juga untuk mengetahui hukum dari asuransi tersebut. Hukum dari asuransi syariah sendiri adalah boleh atau mubah dalam islam. Sementara itu, pihak Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah dijamin halal lewat DSN. Seperti asuransi konvensional, produk asuransi syariah juga mempunyai bermacam produk yang tersedia.

Produk dalam asuransi tersebut antara lain asuransi pendidikan, jiwa, kesehatan, investasi, sampai asuransi untuk umroh dan haji. Ada sejumlah syarat dan rukun asuransi syariah yang wajib dipenuhi oleh umat islam sehingga transaksinya pun dinyatakan sah secara syariat agama. Lalu yang termasuk rukun asuransi syariah adalah? Anda bisa simak informasi tentang rukun asuransi syariah sebagai berikut.

1.      Aqid

Pertama dalam yang termasuk rukun asuransi syariah adalah Aqid. Sebagai informasi, arti dari aqid dalam rukun asuransi syariah adalah pelaku transaksi. Adapun aqid terdiri atas perusahaan asuransi dan pihak tertanggung. Aqid ini menjadi bagian yang terpenting sehingga wajib memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan syariat. Adapun persyaratan yang termasuk rukun asuransi syariah adalah:

  • Tidak terpaksa dan sukarela. Untuk ajad yang berlangsung di bawah paksaan, maka dianggap tidak sah.
  • Rasyid, yakni mampu membedakan antara yang baik dan buruk untuk dirinya sendiri. Dengan begitu, orang yang melakukan transaksi asuransi syariah sudah harus akil baligh dan tak dalam kondisi tercekal ataupun bangkrut total.
  • Akad yang dilakukan dianggap berlaku serta berkekuatan hukum kalau tak mempunyai khiyar alias hak pilih atau opsi. Misalnya saja khiyar syarat yakni hak pilih untuk menetapkan persyaratan, khiyar aib, dan sejenisnya.

2.      Ma’qud Alaih

Yang Termasuk Rukun Asuransi Syariah Adalah

Berikutnya yang termasuk rukun asuransi syariah adalah Ma’qud alaih. Sebagai informasi, Ma’qud alaih merupakan objek akad yang bisa berupa jasa ataupun barang. Sama halnya dengan aqid, rukun ma’qud alaih juga wajib memenuhi persyaratan untuk dianggap sah. Persyaratan lainnya yang termasuk rukun asuransi syariah adalah:

  • Objek akan ada saat akad berlangsung. Suatu barang yang ada ataupun tak ada namun tidak bisa diserahterimakan maka dianggap tidak sah sebagai objek dari akad.
  • Objek akad adalah suatu yang dapat ditransaksikan sesuai dengan syariat
  • Apabila objeknya merupakan barang yang diperjualbelikan secara langsung, maka pihak yang bertransaksi wajib mengetahui wujudnya.

3.      Ijab Qabul atau Shighat

Selanjutnya yang termasuk rukun asuransi syariah adalah ijab qabul atau shighat. Perlu Anda ketahui, sighat atau ijab qabul pada dasarnya merupakan kalimat yang diucap oleh kedua belah pihak ketika bertransaksi. Sighat bisa dilakukan dalam dua cara yakni shighatul fi’liyah dengan perbuatan dan ucapan lisan atau sighat qauliyah. Adapun shighat qauliyah atau yang kerap disebut dengan ijab qabul dilakukan sejumlah syarat yakni:

  • Ijab qabul harus bersambung serta terwujud dalam satu lokasi atau majlis.
  • Syarat lainnya yang termasuk rukun asuransi syariah adalah antara ijab dan qabul tak diselingi dengan jeda waktu lama yang mengindikasikan terjadinya penolakan dari kedua belah pihak
  • Adanya relevansi antara ijab dan qabul tentang masalah kriteria, ukuran, tempo, dan pembayaran. Apabila tidak relevan, maka akad pun dianggap tidak sah.
  • Ijab masih terus berlaku hingga ada qabul yang berasal dari pihak kedua
  • Kedua belah pihak yang terlibat mendengar ucapan ijab qabul tersebut

Baca Juga: Berapa Lama Klaim Asuransi Cair Bagi Nasabah? Simak 5 Tipsnya

2 Prinsip dalam Asuransi Syariah

Yang Termasuk Rukun Asuransi Syariah Adalah

Tak hanya mengetahui yang termasuk rukun asuransi syariah adalah, Anda juga penting mengetahui aspek lain seperti prinsip dalam asuransi syariah. Adapun prinsip asuransi syariah sama seperti prinsip ekonomi islam. Keduanya mempunyai beberapa prinsip tersendiri yaitu:

1.      Keadilan

Prinsip pertama selain hal yang termasuk rukun asuransi syariah adalah keadilan. Prinsip keadilan berguna supaya semua pihak yang terlibat di dalam asuransi untuk mendapatkan keuntungan. Dalam prinsip asuransi syariah, keadilan itu adalah pemenuhan kewajiban dan hak setiap pihak sesuai ketentuan agama islam.

2.      Kerjasama

Prinsip berikutnya yaitu kerjasama yang terwujud dalam akad. Dari akad itu, perusahaan asuransi serta tertanggung bisa menjalankan fungsinya tersendiri.

Itulah informasi tentang yang termasuk rukun asuransi syariah adalah dan penting untuk Anda ketahui. Dengan informasi tersebut, maka Anda bisa lebih tenang saat memilih asuransi syariah sebagai opsi perlindungan terhadap diri sendiri atau keluarga.