2 Dasar Hukum Asuransi Syariah dan Jenis Asuransi Syariah di Indonesia

Dasar Hukum Asuransi Syariah

2 Dasar Hukum Asuransi Syariah dan Jenis Asuransi Syariah di Indonesia – Asuransi adalah hal penting dan harus dimiliki demi menanggulangi kerugian nyawa ataupun harga. Menurut pengelolaannya, asuransi dibedakan menjadi jenis berbeda yakni asuransi konvensional dan asuransi syariah. Di zaman sekarang, asuransi syariah telah mempunyai tempat tersendiri di tengah masyarakat. Namun, Anda perlu mengetahui apa saja yang termasuk dalam dasar hukum asuransi syariah.

Menjadi salah satu asuransi yang mempunyai tempat tersendiri di kalangan masyarakat, tak heran jika semakin banyak orang yang kemudian melirik manfaat asuransi syariah di Indonesia. Selain itu, tidak sedikit orang yang juga penasaran tentang dasar hukum asuransi syariah. Bagi Anda yang tertarik untuk mempunyai asuransi syariah tak perlu khawatir. Berikut ini informasi selengkapnya untuk Anda.

Apa Saja Dasar Hukum Asuransi syariah yang Ada di Indonesia?

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Sebelum mengetahui dasar hukum asuransi syariah, sebaiknya Anda juga memahami tentang asuransi syariah tersebut. Sebagai informasi, asuransi syariah adalah sebuah upaya demi meminimalisir dampak dari bermacam kejadian yang tidak terduga. Pada dasarnya, manusia memang bisa menghadapi berbagai cobaan yang dapat mempengaruhi keadaan ekonomi mereka seperti mengidap penyakit keras, kecelakaan, atau meninggal dunia.

Banyak hal yang membedakan asuransi syariah dengan jenis asuransi konvensional. Salah satu perbedaannya yaitu dasar hukum asuransi syariah. Perbedaan berikutnya juga terletak pada prinsipnya. Asuransi jenis syariah mengutamakan pada tolong menolong. Apabila salah satu peserta asuransi syariah mengalami sebuah risiko, maka akan ada santunan asuransi yang berasal dari tabarru sebagai pelaksanaan prinsip risk sharing.

Berbeda dengan asuransi pada umumnya atau konvensional, terdapat dasar hukum asuransi syariah yang didasarkan pada hukum agama islam. Dasar hukum tersebut berdasarkan Al Quran, ijma, hadits, qiyas, dan fatwa yang berasal dari para ulama. Di bawah ini ada beberapa dasar hukum dari jenis asuransi syariah yang berlaku di Indonesia:

1. Dasar Hukum Asuransi Syariah dalam Al Quran dan Islam

Pertama dalam dasar hukum asuransi syariah tentu Al Quran. Adapun Al Quran adalah sumber hukum paling tinggi bagi umat muslim. Di dalam kitab suci Al Quran, terkandung bermacam ayat yang sejalan prinsip asuransi syariah seperti saling tolong menolong, kerja sama, dan mempersiapkan masa depan. Salah satu ayat Al Quran yang mengedepankan prinsip tolong menolong yakni Al Quran surat Al Maidah ayat 2.

2. Dasar Hukum Menurut Fatwa MUI

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Ternyata dasar hukum asuransi syariah tak hanya berdasarkan dari kitab suci Al Quran. Hukum asuransi syariah yang ada di Indonesia juga berpegang teguh terhadap fatwa MUI alias Majelis Ulama Indonesia. Adapun asuransi syariah muncul di Indonesia agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang kebanyakan beragama islam.

Selain itu, asuransi syariah juga hadir sebagai sebuah alternatif solusi dari jenis asuransi konvensional yang keberadaannya dianggap bertentangan dari hukum islam. MUI secara resmi mengeluarkan fatwa tentang asuransi syariah pertama kali tepat tahun 2001 silam. Secara khusus, aturan yang menjadi dasar hukum asuransi syariah di Indonesia berupa fatwa Dewan Syariah Nasional atau DSN MUI.

Jenis Produk Asuransi Syariah di Indonesia

Berdasarkan dasar hukum asuransi syariah, ada beberapa jenis produk asuransi syariah di Indonesia. Berikut ini ada beberapa jenis asuransi syariah yang resmi berdasarkan rilisan OJK di Indonesia:

Dasar Hukum Asuransi Syariah

1. Asuransi Jiwa Syariah

Produk pertama ada asuransi jiwa syariah yang nantinya memberikan manfaat berupa uang pertanggungan untuk ahli waris. Pemberian manfaat tersebut bisa diberikan kalau peserta asuransi sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Dengan Produk Asuransi Jiwa? Inilah 4 Jenis dan Manfaatnya

2. Asuransi Pendidikan Syariah

Berikutnya ada produk asuransi pendidikan syariah yang akan diberikan kepada anak sebagai penerima hibah sesuai jenjang pendidikan. Selain itu, ahli waris juga tetap mendapat manfaat dana pendidikan kalau peserta asuransi meninggal dunia. Sesuai dengan namanya, asuransi tersebut akan menjamin dan memproteksi pendidikan anak-anak nasabah yang tertanggung di dalamnya.

Itulah informasi seputar dasar hukum asuransi syariah dan jenis asuransi syariah yang ada di Indonesia. Ada baiknya, Anda memahami asuransi syariah di Indonesia sehingga lebih mudah dalam memahami dasar hukum dan ketetapan sebelum menentukan produk asuransi syariah.